Ombudsman Kepri Ungkap Kendala dan Solusi Layanan Autogate Imigrasi Batam
Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) melakukan peninjauan langsung terhadap layanan autogate yang baru-baru ini diresmikan di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre. Peninjauan ini bertujuan untuk memastikan fasilitas tersebut berfungsi dengan baik dan memberikan kemudahan bagi pengguna jasa pelabuhan.
Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri, Dr. Lagat Siadari, menjelaskan bahwa timnya terjun langsung ke lapangan untuk memantau efektivitas sistem autogate yang sudah diterapkan di pintu keberangkatan dan kedatangan. “Kami ingin memastikan bahwa fasilitas autogate ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, mengurangi waktu antrean, dan mempermudah proses perjalanan,” ujar Lagat saat ditemui di kantor Ombudsman Kepri, Rabu (26/2/2025).
Dalam peninjauan tersebut, hadir juga Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad. Berdasarkan pengamatan, tersedia lima unit autogate di pintu keberangkatan dan lima unit di pintu kedatangan. Proses pemeriksaan di autogate ini rata-rata memakan waktu sekitar 15-20 detik per orang, sementara layanan manual tetap disediakan bagi mereka yang membutuhkan.
Selain itu, Hajar Aswad memperkenalkan fitur baru berupa Face Recognition Camera, yang mampu mendeteksi pergerakan individu dan mencocokkan data perlintasan dengan daftar pencegahan atau penangkapan dari berbagai lembaga internasional seperti INTERPOL. “Sistem ini memiliki akurasi sekitar 80-90%. Jika ada individu yang terdeteksi dalam daftar pencegahan, data akan langsung diteruskan kepada petugas untuk penanganan lebih lanjut,” jelasnya.
Solusi Masalah Data dengan Imigrasi Malaysia
Ombudsman Kepri juga menyoroti adanya keluhan dari warga Batam yang mengalami penolakan masuk di Imigrasi Malaysia setelah menggunakan autogate di Batam. Beberapa pengguna melaporkan masalah data perlintasan yang tidak terdeteksi oleh sistem Imigrasi Malaysia.
Menanggapi hal ini, Hajar Aswad mengonfirmasi bahwa sejak Oktober 2024, pihak Imigrasi Batam telah melakukan koordinasi dengan Imigrasi Malaysia untuk menyinkronkan sistem perlintasan kedua negara. “Mulai November 2024, masalah ini telah terselesaikan, dan kini pengguna autogate dapat melakukan perjalanan Batam-Johor tanpa kendala,” jelasnya.
Pentingnya Sosialisasi dan Pengelolaan Pengaduan
Ombudsman Kepri memberikan apresiasi terhadap upaya modernisasi layanan keimigrasian melalui autogate. Namun, Lagat Siadari mengingatkan bahwa sosialisasi kepada masyarakat harus lebih diperluas agar tidak ada kesalahpahaman terkait penggunaan fasilitas tersebut. Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan pengaduan secara efektif untuk menjaga pelayanan tetap optimal.
“Layanan autogate ini merupakan langkah maju bagi Indonesia dalam mengadopsi teknologi tinggi. Oleh karena itu, informasi yang jelas kepada masyarakat sangat penting agar mereka dapat memanfaatkan layanan ini dengan maksimal, tanpa kesalahpahaman yang bisa merugikan citra Indonesia, khususnya Batam sebagai destinasi wisata,” tutup Lagat.