Sebanyak tujuh warga Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, ditangkap oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) pada Kamis (20/2/2025), atas dugaan pencurian di anjungan minyak yang terletak di perairan Terengganu, Malaysia.
Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BP2D) Kepri, Dolli Boniara, mengonfirmasi bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak keluarga melaporkan kejadian ini. “Kami segera berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur setelah mendapat informasi dari keluarga,” ungkap Dolli, Selasa (25/2/2025).
Saat diamankan, para tersangka tidak membawa identitas diri, dan hingga kini, identitas mereka masih dalam penyelidikan. “Kami belum mendapat kepastian tentang asal keberangkatan mereka, karena mereka tidak membawa identitas saat ditangkap,” kata Dolli.
Berdasarkan informasi awal, otoritas Malaysia menemukan sejumlah barang bukti berupa kabel, baterai, dan barang lainnya yang diduga diambil dari anjungan minyak di lokasi kejadian. Meskipun demikian, status hukum para warga Indonesia ini masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak berwenang Malaysia.
Dolli memastikan bahwa BP2D Kepri, bersama dengan Kemenlu, terus berkoordinasi untuk memberikan perlindungan hukum kepada ketujuh warga tersebut. “Kami sedang berupaya memastikan hak konsuler mereka dan berkomunikasi dengan pihak berwenang Malaysia untuk menyelesaikan masalah ini,” tambahnya.
Penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini masih berlangsung, dan BP2D Kepri akan memberikan informasi terbaru terkait perkembangan situasi tersebut.