KepriPolitik

DPR Soroti Perobohan Hotel Purajaya Batam, Habiburokhman Sebut Tidak Sah Tanpa Putusan Pengadilan

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai bahwa perobohan Hotel Purajaya di Batam

Jakarta, 26 Februari 2025 – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai bahwa perobohan Hotel Purajaya di Batam secara hukum tidak sah karena dilakukan tanpa perintah pengadilan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang membahas penyerobotan lahan oleh BP Batam, yang turut dihadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat adat Melayu Batam, seperti Ketua Saudagar Adat Melayu Kota Batam, Megat Rury Afriansyah, dan Ketua Harian Gerak Garuda Nusantara, Azhari.

Habiburokhman mempertanyakan prosedur perobohan hotel yang melibatkan aparat penegak hukum setempat tanpa adanya putusan pengadilan yang sah. “Kalau eksekusi, yang mengkoordinir itu pengadilan, dan itu harus ada dasar putusan pengadilan. Tanpa itu, saya tidak mengenal istilah hukum untuk tindakan semacam ini,” ujarnya dalam rapat di Gedung Nusantara II, Komplek DPR, Senayan, Rabu (26/2/2025).

Sebagai respons terhadap masalah ini, politisi Partai Gerindra ini mendorong pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi kasus mafia lahan di Batam. Habiburokhman menegaskan pentingnya pengawasan terhadap kasus tersebut agar tidak ada pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat.

“Kita akan mendorong Panja untuk mengawasi kasus mafia lahan ini, agar tidak ada penyalahgunaan kekuasaan dalam pengelolaan lahan,” tambahnya.

Kasus perobohan Hotel Purajaya menjadi sorotan publik, terutama dalam kaitannya dengan pengelolaan lahan oleh BP Batam yang diduga melibatkan berbagai pihak dalam konflik tanah di Batam. DPR bertekad untuk memastikan kasus ini diselesaikan dengan transparansi dan mengutamakan prosedur hukum yang berlaku.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button